STMIK PRINGSEWU – Jum’at (31/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengenalkan diri dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa/mahasiswi STMIK Pringsewu & STIT Pringsewu di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Yayasan Bapak DR. H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA
OJK berkewajiban memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada para mahasiswa atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya,” kata Pak Wendi Rahmadi Deputi Direktur Pengawasan OJK Provinsi Lampung, yang didampingi oleh Bapak Milado Pani (Kasubag. Pengawasan Pasar Modal), Bapak Dwi Krisna Yudi (Kasubag. Edukasi), Ibu Dewi Indah Hanggono (Staff Edukasi dan Perlindungan Konsumen) di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu.
Dalam kegiatan itu ada beberapa materi yang disampaikan seperti, pengenalan tentang OJK, industri jasa keuangan dan tentang simpanan pelajar yang disampaikan oleh bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan peran Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi/iuran/imbal jasa penjaminan yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan.
Selain itu, terdapat pula IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.
IKNB sebagai salah satu komponen penting sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up.
sumber : https://stmikpringsewu.ac.id/stmik-pringsewu-ojk-mengajar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar